SYARAT & KETENTUAN MITRA/VENDOR

Dengan ini, calon MITRA/VENDOR KLINIS menyetujui syarat dan ketentuan kemitraan, yang diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut :

PASAL 1
HUBUNGAN KEMITRAAN

Mitra/Vendor setuju untuk bergabung sebagai penyedia layanan kesehatan berbasis online (telemedicine) melalui aplikasi (Platform) KLINIS.

PASAL 2
RUANG LINGKUP

Adapun bidang layanan kesehatan yang dimaksud, dapat mencakup salah satu atau beberapa, atau keseluruhan dari jasa-jasa layanan sebagai berikut :

  1. Layanan konsultasi dokter online
  2. Layanan home medicare
  3. Layanan edukasi dan pelatihan untuk pasien di rumah
  4. Layanan seminar, workshop dan training online maupun offline
  5. Layanan evakuasi medis
  6. Layanan antrian FKTP online
  7. Layanan darurat medis
  8. Layanan catering sehat
PASAL 3
HAK DAN KEWAJIBAN KLINIS

KLINIS berhak untuk :

  1. Mendapatkan informasi yang jelas mengenai status fasilitas kesehatan MITRA/VENDOR (kepemilikan faskes, surat izin operasional, masa berlaku dan penanggung jawab).
  2. Menolak pelayanan kesehatan yang melawan hukum (seperti abortus provocatus).
  3. Mendapatkan pembagian keuntungan dari transaksi layanan sebesar 20% dari setiap transaksi yang terjadi antara MITRA/VENDOR dengan pengguna aplikasi KLINIS. Besaran persentase pembagian keuntungan dari transaksi layanan ini dapat berubah sewaktu-waktu, dan akan dikomunikasikan oleh KLINIS kepada MITRA/VENDOR.
  4. Meletakkan materi promosi di fasilitas kesehatan milik MITRA/VENDOR.
  5. Berhak menunda pembayaran/settlement transaksi layanan MITRA/VENDOR jika menerima keluhan atau komplain dari pengguna aplikasi KLINIS.

KLINIS berkewajiban untuk :

  1. Memberikan akses aplikasi (Platform) KLINIS for MITRA kepada MITRA/VENDOR setelah menerima pendaftaran dan penyerahan informasi dasar dari MITRA/VENDOR.
  2. Meneruskan atau melakukan pembayaran transaksi layanan ke rekening MITRA/VENDOR sesuai dengan data rekening yang telah didaftarkan, paling lambat setiap hari Jumat minggu berjalan.
PASAL 4
HAK DAN KEWAJIBAN MITRA/VENDOR

MITRA/VENDOR berhak untuk :

  1. Menerima pembayaran transaksi layanan melalui rekening yang telah didaftarkan.
  2. Menetapkan besaran harga transaksi yang akan ditawarkan ke pengguna aplikasi KLINIS.
  3. Menetapkan jadwal operasional online sesuai kemampuan fasilitas kesehatan atau tenaga medis yang tersedia.
  4. Berhak memberikan penjelasan dan klarifikasi (hak jawab) jika menerima keluhan berat atau komplain dari pengguna.

MITRA/VENDOR berkewajiban untuk :

  1. Memberikan informasi yang benar tentang status fasilitas kesehatan yang akan didaftarkan sebagai mitra dan juga tenaga medis/paramedis yang berperan sebagai penyedia layanan kesehatan.
  2. Memastikan tenaga kesehatan yang akan melakukan pelayanan melalui KLINIS sudah memiliki ijin berpraktik yang masih berlaku, sesuai peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.
  3. MITRA/VENDOR berhak menentukan sendiri tarif jasa layanan konsultasi online dan paket layanan home care melalui platform KLINIS.
PASAL 5
TEKNIS PELAKSANAAN
  1. Penetapan dokter dan tenaga kesehatan yang melakukan pelayanan melalui aplikasi KLINIS dilakukan oleh MITRA/VENDOR atas sepengetahuan KLINIS.
  2. Pembuatan dan peletakan materi promosi aplikasi di fasilitas kesehatan MITRA/VENDOR dilakukan atas persetujuan MITRA/VENDOR.
  3. Pelaksanaan layanan telemedicine melalui aplikasi KLINIS dilakukan dengan asas menguntungkan kedua belah pihak.
PASAL 6
PEMBAYARAN ATAS TRANSAKSI LAYANAN MITRA/VENDOR
  1. Saldo Point pembayaran atas transaksi layanan MITRA/VENDOR, akan diteruskan/dibayarkan kepada MITRA/VENDOR secara riil time, dengan catatan: selama tidak ada keluhan berat atau komplain dari pihak user /pasien.
  2. Permintaan penarikan saldo point (konversi menjadi saldo Rupiah) dari MITRA/VENDOR akan direkap per minggu-berjalan, dengan closing rekapan di setiap Kamis malam, jam 23.59, dan total saldo Rupiah akan ditransfer oleh KLINIS kepada MITRA/VENDOR di setiap hari Jumat, maximal pukul 15.00.
  3. Pembayaran akan ditransfer ke rekening MITRA/VENDOR, sebagai berikut :
    Nama Pemilik Rekening :
    Bank :
    No. Rekening :
PASAL 7
PERFORMA LAYANAN
  1. Sistem di dalam aplikasi KLINIS memungkinkan pengguna memberikan rating pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh mitra dengan memberi nilai di rentang 1-5. PARA PIHAK sepakat jika pengguna memberikan nilai di rentang 1-2 dan disertai keluhan/alas an/keterangan (pada kolom review), maka akan dianggap sebagai keluhan serius yang dialami oleh pengguna. KLINIS selaku pengelola aplikasi (Platform) KLINIS berhak untuk meng-investigasi dan meminta penjelasan atau klarifikasi dari MITRA/VENDOR terkait hal ini.
  2. Selain rating, pengguna juga dapat memberikan review / komentar atas layanan yang telah diterima / digunakannya.
  3. Aplikasi (Platform) KLINIS juga menyediakan fitur KOMPLAIN yang dapat digunakan oleh pengguna untuk melaporkan keluhan atau protes atas ketidaksesuaian jasa layanan yang diminta, tenaga medis yang tidak professional atau berindikasi penyimpangan atau pelanggaran kode etik medis, ataupun pelanggaran terhadap privasi pengguna, dll. Terkait dengan KOMPLAIN ini, maka system (KLINIS) secara otomatis akan menahan/menunda pembayaran atas transaksi layanan yang terkait kepada MITRA/VENDOR, dan akan memulai proses investigasi untuk mengetahui detail kejadian (kronologis). Untuk kasus komplain tertentu, investigasi dimungkinkan untuk melibatkan PIHAK KETIGA yang netral ataupun Institusi yang kompeten.

Selama proses investigasi berlangsung, status tenaga medis dari MITRA/VENDOR yang terkait, akan di-suspend (dinon-aktifkan) sementara, hingga proses investigasi selesai.

  1. Jika hasil investigasi menunjukkan bahwa MITRA/VENDOR (tenaga medis / penyedia jasa layanan dari MITRA/VENDOR) terbukti memang melakukan kesalahan atau penyimpangan sesuai yang dikomplainkan oleh pengguna, maka KLINIS berhak untuk membatalkan transaksi tersebut, dan mengembalikan biaya atas jasa layanan kepada pengguna.
  2. Namun jika ditemukan sebaliknya, bahwa apa yang dikomplainkan oleh pengguna adalah sesuatu yang tidak berdasar dan tidak dapat dibuktikan, maka rating/review dari pengguna tersebut akan diabaikan, dan MITRA/VENDOR berhak menerima pembayaran atas transaksi layanan yang sebelumnya sempat tertunda.
  3. Jika hasil investigasi menunjukkan bahwa kasus yang dikomplainkan semata-mata hanya karena kesalahpahaman atau mis-komunikasi atau karena kendala teknis, maka KLINIS akan memberikan penjelasan dan klarifikasi sesuai fakta kepada pengguna dan me-mediasi kasus tersebut agar dapat diselesaikan dengan baik.
  4. Jika kesalahan atau penyimpangan tersebut memilik dampak secara hukum, dan pengguna memutuskan untuk menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan permasalahan yang ada, maka MITRA/VENDOR (tenaga medis/penyedia jasa layanan medis MITRA/VENDOR) yang akan bertanggung jawab untuk menghadapi tuntutan hukum yang diajukan pengguna tersebut dan membebaskan KLINIS dari segala tuntutan hukum.
  5. MITRA/VENDOR yang terbukti secara hukum melakukan kesalahan, penyimpangan atau pelanggaran kode etik medis, maka status kemitraannya akan dibekukan/dinon-aktifkan.
  6. MITRA/VENDOR yang mendapatkan rating 1-2 atau komplain sebanyak 3x berturut-turut, atau akumulasi rating 1-2 atau complain dalam sebulan melebih 40%, maka status kemitraannya akan dibekukan/dinon-aktifkan.

Dengan ini, calon MITRA/VENDOR menyatakan setuju dan siap mematuhi semua syarat dan ketentuan kemitraan KLINIS.

Login